“Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.”(Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).
“Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.”(Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).