“Barang Setengah Jadi adalah bahan metah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).
“Barang Setengah Jadi adalah bahan metah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).