“Barang Perniagaan adalah barang bergerak yang pemakaiannya tidak diperuntukkan pemiliknya sendiri.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 Tentang Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 31) Menjadi Undang-Undang).