“Barang Penting adalah beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, geplek, tepung geplek, tapioka, garam, kopi, teh, gula dan minyak tanah.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 29 Tahun 1948 Tentang Tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting).
“Barang Penting adalah beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, geplek, tepung geplek, tapioka, garam, kopi, teh, gula dan minyak tanah.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 29 Tahun 1948 Tentang Tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting).