“Barang Milik Negara (1) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara). “Barang Milik Negara (2) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara).