“Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).
“Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara).