“Barang Bercampur (1) adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang). “Barang Bercampur (2) adalah barang-barang yang secara alami atau kebiasaan dalam praktik perdagangan dianggap setara serta sama satuan unitnya dan dapat disimpan secara bercampur.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang).