“Barang-Barang yang Berada dalam Peredaran Bebas adalah semua barang-barang yang berada di Indonesia, terkecuali barang-barang yang berada dalam daerah pabean berasal dari luar daerah itu, selama syarat-syarat untuk memasukkannya tidak dipenuhi.” (Pasal 1 Angka 1 ke-4 Nomor 25 Tahun 1953 Tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950 dan UU Darurat No. 38 Tahun 1950 Tentang Tambahan dan Perubahan UU Pajak Peredaran 1950 Sebagai UU).