B – Barang-Barang yang Berada dalam Peredaran Bebas

“Barang-Barang yang Berada dalam Peredaran Bebas adalah semua barang-barang yang berada di Indonesia, terkecuali barang-barang yang berada dalam daerah pabean berasal dari luar daerah itu, selama syarat-syarat untuk memasukkannya tidak dipenuhi.” (Pasal 1 Angka 1 ke-4 Nomor 25 Tahun 1953 Tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950 dan UU Darurat No. 38 Tahun 1950 Tentang Tambahan dan Perubahan UU Pajak Peredaran 1950 Sebagai UU).

Tagged , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: