“Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 6 Tahun 1997 Tentang APBN Tahun 1997/1998).
“Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 6 Tahun 1997 Tentang APBN Tahun 1997/1998).