“Bantuan Proyek (1) adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995). “Bantuan Proyek (2) adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 2 Tahun 1995 Tentang APBN Tahun 1995-1996). “Bantuan Proyek (3) adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untu membiayai proyek-proyek pembangunan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997). “Bantuan Proyek (4) adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999).