B – Bantuan Iuran (1-2)

“Bantuan Iuran (1) adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional). “Bantuan Iuran (2) adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Tagged , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: