“Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana).
“Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana).