“Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).
“Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).