“Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).
“Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).