“Bank Rakyat Indonesia adalah Badan Hukum yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan undang-undang ini.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 21 Tahun 1968 Tentang Bank Rakyat Indonesia).
“Bank Rakyat Indonesia adalah Badan Hukum yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan undang-undang ini.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 21 Tahun 1968 Tentang Bank Rakyat Indonesia).