“Bank Perkreditan Rakyat (1) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan). “Bank Perkreditan Rakyat (2) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan). “Bank Perkreditan Rakyat (3) adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).