B – Bank Perkreditan Rakyat (1-3)

“Bank Perkreditan Rakyat (1) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan). “Bank Perkreditan Rakyat (2) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan). “Bank Perkreditan Rakyat (3) adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).

Tagged , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: