“Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).
“Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).