B – Bank Pembangunan Swasta (1-2)

“Bank Pembangunan Swasta (1) adalah badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan undang-undang ini, yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pembentukan bank dimaksudkan dalam pasal 24.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Bank Pembangunan Swasta). “Bank Pembangunan Swasta (2) adalah bank yang tidak menjalankan tugas-tugas bank umum.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Bank Pembangunan Swasta).

 

Tagged , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: