“Bank Pembangunan Swasta (1) adalah badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan undang-undang ini, yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pembentukan bank dimaksudkan dalam pasal 24.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Bank Pembangunan Swasta). “Bank Pembangunan Swasta (2) adalah bank yang tidak menjalankan tugas-tugas bank umum.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Bank Pembangunan Swasta).