“Bank Negara Indonesia 1946 adalah Badan Hukum yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan undang-undang ini.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 17 Tahun 1968 Tentang Bank Negara Indonesia).
“Bank Negara Indonesia 1946 adalah Badan Hukum yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan undang-undang ini.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 17 Tahun 1968 Tentang Bank Negara Indonesia).