“Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).
“Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah).