“Bank Gagal (Failing Bank) adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan).