“Bank Ekspor Impor Indonesia adalah Badan Hukum yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan undang-undang ini.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 22 Tahun 1968 Tentang Bank Ekspor Impor Indonesia).
“Bank Ekspor Impor Indonesia adalah Badan Hukum yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan undang-undang ini.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 22 Tahun 1968 Tentang Bank Ekspor Impor Indonesia).