“Bangunan Gedung Semi Permanen adalah bangunan gedung yang digunakan untuk fungsi yang ditetapkan dengan konstruksi semi permanen atau yang dapat ditingkatkan menjadi permanen.” (Pasal 7 Angka 5 UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung).
“Bangunan Gedung Semi Permanen adalah bangunan gedung yang digunakan untuk fungsi yang ditetapkan dengan konstruksi semi permanen atau yang dapat ditingkatkan menjadi permanen.” (Pasal 7 Angka 5 UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung).