“Bangunan Gedung Darurat adalah bangunan gedung yang fungsinya hanya digunakan untuk sementara, dengan konstruksi tidak permanen atau umur bangunan yang tidak lama, misalnya direksi keet dan kios penampungan sementara.” (Pasal 7 Angka 5 UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung).