“Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya).
“Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya).