“Bangunan (1) adalah semua pendirian di atas pondamen yang digunakan untuk melindungi manusia atau barang-barang terhadap gangguan dari luar, sedang dibagian atasnya ditutup dengan atap.” (Pasal 1 ke-1 UU Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1962 Tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), menjadi undang-undang). “Bangunan (2) adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan). “Bangunan (3) adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.” (Pasal 1 Angka 39 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).