“Banding (1) adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak). “Banding (2) adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).