“Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.” (Pasal 1 Angka 34 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
“Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.” (Pasal 1 Angka 34 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).