“Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.” (Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
“Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.” (Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).