“Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.” (Pasal 1 Angka 37 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
“Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.” (Pasal 1 Angka 37 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).