“Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.” (Pasal 1 Angka 36 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
“Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.” (Pasal 1 Angka 36 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).