“Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).
“Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).