“Bakalan Hewan yang selanjutnya disebut Bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat ungguluntuk dipelihara guna tujuan produksi.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Bakalan Hewan yang selanjutnya disebut Bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat ungguluntuk dipelihara guna tujuan produksi.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan).