“Bahasa Resmi Negara Republik Indonesia adalah Bahasa Indonesia.” (Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi UUD Sementara Republik Indonesia).
“Bahasa Resmi Negara Republik Indonesia adalah Bahasa Indonesia.” (Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi UUD Sementara Republik Indonesia).