“Bahan Pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortikultura.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura).
“Bahan Pengendali OPT adalah bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortikultura.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura).