“Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran).
“Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran).