“Bahan Mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumberdaya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).
“Bahan Mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumberdaya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).