“Bahan Keperluan Hidup adalah sandang-pangan dan uang saku yang besarnya akan diperinci dengan keputusan Menteri Sosial, agar dengan mudah dapat disesuaikan dengan tingkat hidup yang sebenarnya.” (Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 1965 Tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo).