“Bahan Galian Nuklir adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran).
“Bahan Galian Nuklir adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran).