“Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN (1), adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012). “Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN (2), adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012).
Undang-undang:
Sumber: http://www.dpr.go.id
Lihat juga: PETUNJUK MENGGUNAKAN PENELITIHUKUM.ORG