B – Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (1-2)

“Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN (1), adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012). “Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN (2), adalah kelompok anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012).

Undang-undang:

UU No. 4 Tahun 2012 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

Sumber: http://www.dpr.go.id

Lihat juga: PETUNJUK MENGGUNAKAN PENELITIHUKUM.ORG

Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: