“Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.” (Pasal 1 Angka 24 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
“Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.” (Pasal 1 Angka 24 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).