“Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah Daerah diserahi tugasmelaksanakan usaha ketenagalistrikan.” (Pasal 1 Angka 29 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan).
“Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh Pemerintah Daerah diserahi tugasmelaksanakan usaha ketenagalistrikan.” (Pasal 1 Angka 29 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan).