“Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.” (Pasal 1 Angka 43 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).