B – Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan BP3N

“Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan BP3N, adalah lembaga nonstruktural yang merupakan wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif antara penyelenggara penyiaran, Pemerintah, dan masyarakat dalam membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Penyiaran).

Advertisement
Tagged , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: