“Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
“Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).