“Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BPDAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji).
“Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BPDAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji).