“Badan Pengelola (1) adalah badan yang bertugas untuk mengelola rumah susun.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun). “Badan Pengelola (2) adalah badan yang diberi kewenangan oleh undang-undang ini di bidang pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).