“Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.” (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan).