“Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.” (Pasal 1 Angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi).