“Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan).
“Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan).